SEMARANG - Lapas Ambarawa dan Kejaksaan Negeri Kab. Semarang lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Ruang Kerja Kasi Pidum Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (07/11/2022).
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto melalui Kasi Binadik Reza Aulia Kurniawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, atas waktunya untuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Lapas Ambarawa dengan Kejari Kabupaten Semarang sebelum dalam menyusun draft perjanjian kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat mengetahui tugas pokok masing-masing Instansi, " Ungkapnya.
Selanjutnya Kalapas Ambarawa Agus Heryanto juga menyampaikan berharap kedepannya Perjanjian kerjasama ini dapat diimplementasikan dan dipegang oleh Lapas Ambarawa maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
"Adapun khususnya dalam hal penahanan tahanan Jaksa penuntut umum agar tidak menimbulkan Over staying dan berpegang pada KUHAP serta dalam hal penitipan tahanan di Lapas Ambarawa, " tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang melalui Kasi Pidum Ardhana Riswati Prihantini menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Lapas Ambarawa dalam hal ini Kasi Binadik atas kehadirannya dalam rangka penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Lapas Ambarawa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Kasi Pidum menyampaikan sebelum adanya Perjanjian Kerjasama ini hubungan dan koordinasi Lapas Ambarawa dan Kejaksaan Negeri Kab. Semarang.
"Kegiatan ini sudah berjalan sangat baik dan berharap kedepannya akan lebih baik lagi sesuai dengan tugas pokok masing-masing khususnya terkait masalah penahanan, " paparnya.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
Kegiatan penandatanganan Perjanjian kerjasama ini berjalan lancar dan aman.
(LASAMBAWA)