SEMARANG - Mempunyai keinginan memiliki Sepeda motor, seorang warga Desa Dadap Ayam Kecamatan Suruh harus berurusan dengan pihak Polres Semarang Polda Jawa Tengah, Jum'at (5/7/2024).
Pasalnya warga tersebut mencuri kendaraan milik tetangganya sendiri.
Kapolsek Suruh AKP Ririh Widiastuti, S.H., M.H dalam keterangannya menjelaskan, bahwa kejadian terjadi pada Senin dini hari 1 Juli 2024 dimana kendaraan korban disimpan di dalam rumah.
"Korban adalah Engel Maulida (16 Th) yang masih seorang pelajar, dimana pada 30 Juni 2024 malam hari sekitar 21.30 Wib korban memasukkan sepeda motornya yaitu Honda Beat warna merah hitam, dengan Nopol H 3960 IL di bagian dapur rumahnya, " ungkap Kapolsek.
Pihaknya lalu menyampaikan, bahwa saat korban hendak pergi sekitar pukul 08.30 Wib, korban sadar bahwa sepeda motor miliknya sudah raib dari dalam dapur rumah.
Kanit Reskrim Polsek Suruh Aiptu Amari, S.H menambahkan, bahwa setelah menerima laporan dari korban pada 01 Juli 2024, pihaknya melakukan penyelidikan. Dan saat itu pula pihak Polsek Suruh menerima laporan dari warga perihal ditemukannya sebuah sepeda motor, yang disembunyikan pada semak semak dibelakang Puskesmas Dadap Ayam Suruh, dengan ciri ciri mirip seperti kendaraan milik korban.
Bersama personel Unit Reskrim dan piket penjagaan Polsek Suruh, langsung bergerak menuju belakang Puskesmas Dadap Ayam untuk mengecek.
"Setelah kami cek ternyata betul bahwa sepeda motor itu merupakan milik saudari Engel Maulida, meskipun sudah ditemukan namun pihak Polsek Suruh tetap melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya, " tambahnya.
Dengan berbekal keterangan saksi-saksi di lokasi penemuan, dan CCTV yang ada di lingkungan pemukiman warga. Polsek Suruh menemukan titik terang pelaku pencurian dengan disertai pemberatan, pelaku adalah tetangga korban sendiri berinisial DJ (21 Th) yang sehari hari bekerja sebagai buruh pabrik di Kota Salatiga.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Setelah kami lakukan pendalaman kepada saksi-saksi, maupun CCTV yang ada di lingkungan warga. Pada Rabu tanggal 3 Juli 2024 kami berhasil mengamankan pelaku berinisial DJ saat bekerja di Salatiga, dimana pelaku merupakan tetangga satu RT dengan korban. Dan yang membuat unik, saat Senin sore kami melakukan introgasi saksi-saksi yang menemukan kendaraan di semak semak, ternyata tersangka juga ikut menonton di lokasi penemuan, " jelasnya kembali.
Dari keterangan pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ingin memiliki sepeda motor. Dan pelaku juga menyampaikan untuk mengambil sepeda motor korban, pelaku masuk melalui jendela dapur dengan melepas daun jendela. Selanjutnya membuka pintu dapur dari dalam.
"Pelaku masuk melalui jendela dapur, dan ternyata sepeda motor korban dalam kondisi kunci nya masih menempel di sepeda motornya. Sehingga pelaku langsung bisa membawa lari sepeda motor korban, " pungkasnya.
Saat ini Pelaku DJ telah diamankan di Mapolsek Suruh, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol H 3960 IL beserta STNK dan kunci. Kepada pelaku, Polisi akan memberlakukan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Kembali Kapolsek Suruh AKP Ririh menyampaikan, himbauan kepada warga Kabupaten Semarang, dan Kecamatan Suruh untuk lebih berhati hati dalam mengamankan barang berharga.
"Kami menghimbau kepada warga Kab. Semarang pada umumnya dan Kec. Suruh Khususnya, untuk memastikan rumah dalam keadaan teekunci. Pastikan mengamankan barang berharga disimpan dengan baik, bila perlu diberi kunci tambahan agar meminimalisir tindak kejahatan, " himbau Kapolsek. (Z/*)